•   04 May 2024 -

IDI Bontang Beberkan Alasan Obat Sirup Dilarang, Ini Alternatif Sementara

Bontang - M Rifki
20 Oktober 2022
IDI Bontang Beberkan Alasan Obat Sirup Dilarang, Ini Alternatif Sementara Ketua IDI Bontang dr Anwar/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bontang turut menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup kepada anak. 

Hal itu dikarenakan Kementerian Kesehatan sedang menginvestigasi dan melakukan penelitian terhadap kandungan yang berada di dalam sirup tersebut. 

Ketua IDI Bontang dr Andi Anwar Arsyad mengatakan, masyarakat tidak perlu panik. Untuk itu, peralihan konsumsi obat sementara ialah tablet. 

Tujuannya ialah melakukan pencegahan agar tidak ada kasus terkait ginjal akut yang disebabkan oleh konsumsi obat sirup. 

Klik Juga : Semua Obat Sirup Dilarang, Termasuk Vitamin Cair, Ini Alternatifnya

"Ini untuk semua masyarakat tanpa tanpa terkecuali. Kalau ada yang sudah membeli sebaiknya tidak lagi dikonsumsi. Biarkan tim menginvestigasi apakah kandungan campuran didalam obat sirup berbahaya atau tidak," kata dr Andi Anwar kepada Klik Kaltim, Jumat (21/10/2022). 

Dilanjutkan Anwar, masyarakat yang memiliki anak usia 0-6 Tahun saat sakit bisa langsung mendatangi Fasilitas Kesehatan terdekat. 

Kemudian, dokter akan memberikan resep kepada anak kecil yang sakit. Serta meminta orang tua membawa obat terakhir yang dikonsumsi. 

Klik Juga : Dinkes Bontang Instruksikan Setop Jual Obat Sirup, Izin Apotek Bisa Dicabut Jika Melanggar

Karena, saat ini yang diduga berbahaya ialah campuran pembentuk atau pelarut sirup. Karena kalau bicara obat tidak masalah. Untuk itu dengan cara mencegah lebih baik. 

"Ada jenis obat puyer sebagai pengganti sirup. Jadi bagusnya selalu berkonsultasi ke Faskes terdekat. Kami dokter juga masih menunggu instruksi lanjutan," sambungnya. 

Klik Juga : Kenapa Baru Sekarang Obat Sirup Ditemukan Tercemar EG? Ini Penjelasan Pakar

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinkes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin. 

Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun. 

Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan. 

"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek.




TINGGALKAN KOMENTAR