•   18 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

KlikKaltim.com berkomitmen menjalankan jurnalistik yang profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Hasil verifikasi berita yang dimuat sebagai berita utama harus disebutkan sumbernya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna tidak mengandung unsur yang melanggar hukum.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dilakukan sesegera mungkin dengan mekanisme yang mudah diakses oleh pembaca.

5. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

KlikKaltim.com berkomitmen penuh untuk menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dalam setiap pemberitaan. Kami percaya bahwa jurnalisme yang berkualitas adalah fondasi dari masyarakat yang terinformasi dan demokratis.

Dewan Pers • Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012
Pedoman ini diadopsi sepenuhnya oleh KlikKaltim.com sebagai panduan operasional redaksi.