•   24 April 2024 -

Dinkes Bontang Instruksikan Setop Jual Obat Sirup, Izin Apotek Bisa Dicabut Jika Melanggar

Bontang - M Rifki
19 Oktober 2022
Dinkes Bontang Instruksikan Setop Jual Obat Sirup, Izin Apotek Bisa Dicabut Jika Melanggar SE Dinkes terkait karangan penjualan obat sirup sudah dipampang di Apotek Karunia 2 Jalan MT Haryono/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Dinas Kesehatan Bontang resmi melarang peredaran obat-obatan berjenis sirup di seluruh apotek dan Fasilitas Kesehatan. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Dinkes Nomor 440/1029/Dinkes.04 pada Rabu, (19/10/2022) kemarin. 

Surat tersebut berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan nomor : SR. 01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Laporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 Tahun. 

Kepala Dinkes Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, seluruh faskes dan apotek harus tertib mengikuti instruksi yang sudah diberikan. 

"Kalau kedapatan ada surat teguran. Jika masih kedapatan menjual obat yang dilarang akan dicabut pada izin apotek tersebut," kata dr Toetoek saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022). 

Baca juga : Semua Obat Sirup Dilarang, Termasuk Vitamin Cair, Ini Alternatifnya

Lebih lanjut, Dinkes menyarankan kepada pasien untuk sementara beralih ke konsumsi obat tablet atau kapsul, dan supposituria. 

Kemudian, bagi Fasilitas Kesehatan juga diminta mengedukasi pasien terkait kewaspadaan orang tua kepada anak usia di bawah 6 tahun. Dengan gejala penurunan kesehatan frekuensi urin atau tanpa ada urin agar segera dirujuk ke faskes. 

Saat mendatangi faskes orang tua diminta membawa obat yang sebelumnya dikonsumsi di rumah. 

"Prosedur sudah kita sebarkan. Saat ini di Bontang juga belum ditemukan adanya keluhan soal ginjal akut pada anak. Semoga tidak ada," sambungnya. 

Klik Kaltim pun menelusuri satu Apotek yang ada di bilangan Jalan MT Haryono. Hasilnya, di tempat tersebut sudah menyingkirkan obat sirup dari peredaran penjualan. 

Dikonfirmasi Asisten Apoteker Apotik Karunia 2  Ledy mengatakan, obat sirup tidak lagi diperjual belikan. Hal itu sesuai dengan edaran Dinkes Bontang. 

Baca juga : 13 Anak di Yogyakarta Kena Gagal Ginjal Akut Misterius, 5 Meninggal Dunia

Bahkan SE tersebut dipajang di depan loket pembelian obat. Kepada masyarakat sementara diarahkan untuk membeli obat tablet bagi anak usia di atas 6 tahun. 

"Tidak kami jual lagi. Kami simpan dan ditutupi kain jadi pembelian obat hanya yang berbentuk tablet saja. Kalau ada anak usia di bawah 6 tahun kami ada layanan praktek dokter untuk konsultasi dan pemeriksaan," ucapnya.




TINGGALKAN KOMENTAR