•   02 May 2024 -

Dinkes Bontang Terbitkan Edaran 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali

Bontang - M Rifki
25 Oktober 2022
Dinkes Bontang Terbitkan Edaran 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali Pelayanan Apotek Karunia 2 sudah mengizinkan penjualan obat jenis sirop/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Dinas Kesehatan Bontang resmi mencabut larangan penjualan obat jenis sirop. Hal itu menyusul adanya aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Meski begitu penjualan jenis obat sirop masih terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, surat edaran sudah ditandatanganinya per Rabu (26/10/2022). 

Surat itu bertujuan menindaklanjuti Edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) / (Atypical Progressive Acute Kidney Injury). 

Kemudian akan diinformasikan kepada masing-masing Fasilitas Kesehatan dan apotek yang ada di Bontang. Meski begitu penjualan jenis obat sirop masih terbatas. 

Seperti halnya dalam hasil pemeriksaan BPOM hasil temuan mereka. Sebanyak 156 sirup obat yang dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

"Iya sudah bisa berjualan kembali untuk 156 jenis obat yang dinyatakan aman. Surat edaran terbaru sudah saya teken," kata dr Toetoek kepada Klik Kaltim, Rabu (26/10/2022). 

Baca juga : Kurang dari Seminggu Dirawat, Anak Yusuf Meninggal karena Gagal Ginjal Akut

Lebih lanjut, dr Toetoek menyatakan Faskes agar tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu adalah bentuk kewaspadaan orang tua pada anak usia dibawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekwensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa gejala prodromal lain agar segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

"Orang tua juga harus mengetahui pemberian obat sembarangan. Agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang dijual bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Apoteker Apotek Karunia 2 Suci mengatakan, pihaknya telah memperjual belikan obat jenis sirop. 

Namun, di apotik yang berada di bilangan Jalan MT Haryono itu hanya tersedia 23 jenis obat yang dijual. Hal itu sesuai dengan list yang tertera salinan BPOM, dan Kemenkes. 

"Sudah mulai kami jual. Ada 23 jenis yang tersedia bisa dikonsumsi," tutur Suci.

Baca juga : Kenapa Baru Sekarang Obat Sirup Ditemukan Tercemar EG? Ini Penjelasan Pakar




TINGGALKAN KOMENTAR