Dishub Bontang Larang Bus Karyawan Tambang Angkut dan Turunkan Penumpang di Jalanan Kota
Kepala Dishub Bontang Taupan Kurnia
BONTANG- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang melarang setiap kendaraan angkutan karyawan bus tambang beroperasi di jalan perkotaan. Mereka dilarang mengangkut ataupun menurunkan penumpang di bahu jalan.
Kepala Dishub Bontang Taupan Kurnia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan terkait hal ini. Surat nomor 500.11/2465/DISHUB/2025 Pemkot mengeluarkan larangan bis perusahaan untuk berhenti di atas jembatan diteken oleh Pj Sekretaris Daerah.
Dishub beralasan aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 118 huruf b; “Selain Kendaraan Bermotor dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan.
SE itu diterbitkan guna Menindaklanjuti temuan di lapangan dan laporan masyarakat. Dengan begitu, Pemkot Bontang meminta kepada manajemen perusahaan dilarang untuk berhenti saat menaikkan dan menurunkan karyawan diatas jembatan atau lokasi jalan lainnya.
Karena aktivitas tersebut berpotensi dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengendara lalu lintas lainnya.
Taupan Kurnia mengaku saat ini akan melakukan rapat koordinasi dengan perusahaan tambang untuk memastikan kecelakaan yang melibatkan bis tidak lagi terjadi.
"Sudah ada edarannya mas. Penjemputan dan kepulangan berfokus di terminal. Nanti kami beri tahu lagi," ucap Taupan Kurnia kepada Klik Kaltim.
Disinggung soal sanksi, Dishub Bontang masih akan perlu melakukan koordinasi. Terlebih dalam Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga masih dibahas di DPRD Bontang untuk direvisi.
"Soal penilangan bisa dilakukan tapi kami harus gandeng Sat Lantas karena kewenangan penindakan ada di sana," sambungnya.
Diberitakan, sebelumnya, Bis Karyawan PT Pama terlibat kecelakaan maut di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Akibat insiden itu pemotor dikabarkan meninggal dunia usai menabra bagian samping bus yang hendak memutar balik di jalan tersebut.
Bis milik PT Bagong Dekaka itu kemudian diamankan Sat Lantas Polres Bontang untuk diproses hukum.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: