•   27 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Walaupun Sudah Dilarang; Orang Tua Murid SDN 008 Bontang Utara Keluhkan Iuran Masih Ada di Sekolah

Bontang - M Rifki
27 Juli 2026
 
Walaupun Sudah Dilarang; Orang Tua Murid SDN 008 Bontang Utara Keluhkan Iuran Masih Ada di Sekolah SD Negeri 008 Bontang Utara yang berada di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru (Klik Kaltim).

BONTANG – Instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang untuk menghentikan iuran di sekolah negeri diduga belum sepenuhnya berjalan. 

Praktik pungutan liar berkedok kesepakatan Paguyuban kembali muncul di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 008 Bontang Utara.

Salah seorang Wali murid SD Negeri 008 Bontang Utara mengeluhkan adanya penarikan iuran paguyuban yang dibebankan setiap bulan kepada siswa.

Besaran iuran disebut berbeda di setiap kelas. Untuk siswa baru kelas 1, wali murid dikenakan iuran sekitar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per bulan. Sementara siswa kelas 3 disebut membayar iuran sebesar Rp30 ribu setiap bulan.

"Ada lagi muncul iuran paguyuban ini. Nominal memang tidak besar, tapi kan dilarang ada pungutan apa pun di sekolah," ucap salah seorang wali murid.

Diketahui, Disdikbud Bontang telah mengeluarkan Instruksi Penghentian Iuran pada Januari 2026 lalu. Instruksi dengan nomor 400.3.1/0023/DISDIKBUD/2026 itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari SNPF, SKB, TK, SD, hingga SMP negeri di Kota Bontang.

Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha menegaskan, dalam instruksi tersebut telah diatur bahwa pungutan apa pun yang bersifat mengikat tidak diperbolehkan.

Kepala sekolah juga diminta menaati instruksi tersebut dan menyosialisasikan larangan iuran kepada seluruh warga sekolah. Bahkan, pada poin ketiga disebutkan adanya sanksi tegas bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar.

"Sudah kami wanti-wanti dan surat instruksi sudah dikeluarkan. Terkait adanya pungutan di SD Negeri 008 Bontang Utara akan ditindaklanjuti," ucap Safa Muha.

Menurutnya, persoalan iuran di sekolah bukan semata soal nominal yang dibebankan kepada orang tua. Penarikan iuran juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sebab, siswa yang tidak mampu membayar dikhawatirkan mendapat perlakuan berbeda atau bahkan dicibir oleh teman-temannya.

Safa menyebut, meski penarikan dilakukan melalui paguyuban kelas, praktik tersebut tetap perlu diperhatikan agar tidak menjadi pungutan yang bersifat mengikat kepada wali murid.

"Serba salah memang. Itu kan yang menarik adalah paguyuban. Tiap kelas ada iuran. Semestinya wacana penarikan tidak muncul. Nanti saya akan coba mintai keterangan kepala sekolah," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah SD Negeri 008 Bontang Utara Masitah membenarkan adanya wacana penarikan iuran per kelas. Hanya saja iuran itu dikelola oleh wali murid. Bukan pihak sekolah. 

Ia menerangkan, Iuran per kelas ini masih belum dijalankan. Karena proses musyawarah masih berlangsung. Bahkan semua ketetapan nominalnya juga dimusyawarahkan. 

Penggunaan uang itu untuk membiayai aktivitas belajar di luar kelas. Kemudian pembiayaan ini juga untuk mengakomodir aktivitas ekstrakurikuler. 

"Sekolah tidak punya anggaran membiayai itu. Terus dsna disepakati oleh Paguyuban. Inisiatif mereka. Kan uangnya juga ke siswa. Untuk beli konsumsi," ucap Masitah.






TINGGALKAN KOMENTAR