Pungli Iuran Paguyuban Juga Terjadi di SD 010 Bontang Utara, Awalnya Sukarela Berujung Penagihan
Kawasan SD 010 Bontang Utara.
BONTANG – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran paguyuban kembali terjadi di Bontang. Kali ini, wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010 Bontang Utara yang mengungkap dan menyuarakan protes.
Salah seorang wali murid yang enggan namanya disebutkan membeberkan bahwa penarikan iuran awalnya bersifat sukarela, namun berujung pada penagihan rutin kepada orang tua. Oknum komite di sekolah disebut meminta iuran sebesar Rp10-15 ribu per bulan.
"Ini kami ditagih seperti punya utang saja. Bahkan anak saya pun ditagih. Disuruh tolong sampaikan ke orang tua untuk bayar iuran kelas per bulan," ucapnya, Rabu (28/7/2026).
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan iuran paguyuban itu merupakan hasil voting suara terbanyak. Bagi mereka yang tidak bersepakat, suka tidak suka harus mengikuti keputusan forum.
Bahkan, di grup WhatsApp penagihan iuran kelas tidak berhenti. Penanggung jawab justru setiap hari melakukan penagihan. Sementara, tidak semua orang tua mampu melakukan pembayaran.
"Saya sebenarnya sudah menawarkan solusi. Iuran dilakukan saat ada keperluan saja. Tidak perlu rutin per bulan. Tapi namanya suara minoritas, ya justru jadi cibiran yang lain," sambungnya.
Mengonfirmasi hal itu, Kepala SDN 010 Bontang Utara, Nurully Kesuma Ningrum, mengatakan iuran tersebut berada di bawah tanggung jawab Komite Kelas.
Pihak sekolah tidak pernah melakukan penarikan iuran apa pun. Sebab, dalam sosialisasi juga telah disampaikan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan.
"Sepertinya itu kesepakatan di Komite Kelas. Karena setiap kelas membentuk paguyuban. Soal iuran itu kami serahkan ke paguyuban. Tidak ada sangkut paut dengan kami," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komite Sekolah SD Negeri 010 Bontang Utara, Ivan Wirahadikusuma, mengatakan iuran paguyuban tersebut dibahas secara musyawarah.
Kegunaan iuran itu dari siswa dan untuk siswa. Biaya Rp10-15 ribu per anak bisa digunakan untuk membeli galon dan membayar upah pengangkutnya hingga ke lantai 2.
Kemudian, iuran itu juga bisa digunakan untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler dan perlombaan sekolah. Sebab, alokasi biaya untuk mendukung pertandingan hanya mencakup peralatan lomba.
"Kami prinsipnya tidak ada paksaan. Sebelum ditarik iuran atau uang kas, wali murid diminta berdiskusi. Tapi kalau ada yang mempermasalahkan, itu hal yang wajar. Nanti kami akan evaluasi," ucapnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: