Terdakwa Penipuan 'Sultan Bontang' Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 226 Juta; Janji Lunasi Setelah Bebas
Bontang
4 minggu yang lalu
BONTANG- JPU menuntut pelaku penipuan pengusaha UMKM di Bontang dengan pidana kurungan selama 4 tahun dan ganti rugi Rp 226 juta. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa yang digelari Sultan Bontang ini digelar di Ruang Kartika, PN Bontang, Rabu (3/6/2026).