Si 'Sultan' Kasus Penipuan Kedok Investasi Akhirnya Ditahan Polres Bontang
Ilustrasi Chat GPT.
BONTANG- Sat Reskrim Polres Bontang menetapkan perempuan berinisial DE atau CD yang dikenal sebagai “Sultan Bontang” sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan dengan kedok invetasi trading.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, penetapan tersangka ini sudah memenuhi alat bukti yang kuat.
"Sudah om kami tetapkan tersangka. DE juga sudah ditahan," ucap AKP Randy.
Kasus ini diketahui terungkap pasca korban berbicara di publik. Dimana mayoritas korban merupakan pelaku usaha kecil yang diiming-imingi keuntungan melimpah.
"Kerugian sementara bervariasi. Nanti info lengkap, akan kami rilis om yah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang korbannya pelaku usaha akhirnya dipanggil polisi.
Diketahui Polres Bontang telah memanggil terlapor berinisial DE atau CD yang dikenal sebagai “Sultan Bontang” pada pekan lalu.
Terduga pelaku yang sekaligus terlapor pun hadir. Beberapa pertanyaan penyidik juga dijawab. Semisal uang hasil investasi yang korbannya pelaku UMKM dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: