Mediasi Gagal; Sang 'Sultan Bontang' Tak Sanggup Kembalikan Rp 226 Juta, Kasus Berlanjut ke Persidangan
Ilustrasi ChatGPT
BONTANG- Upaya mediasi dari kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat tersangka berinisial Diva Erfina (39) alias 'Sultan Bontang' gagal. Tersangka memilih menjalani persidangan lantaran tak mampu mengembalikan kerugian para korban.
Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo mengatakan, dalam pernyataan sidang mediasi yang berlangsung pada (23/4) lalu terdakwa tidak sanggup memenuhi permintaan pengembalian dana dalam waktu 7 hari dan memilih mengakui perbuatannya.
Diketahui, Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Majelis hakim menawarkan upaya mediasi sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif. Tapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang sudah diambilkannya," ucapnya.
Lebih lanjut, pada upaya mediasi sebanyak 9 pelapor hadir langsung di ruang sidang, sementara 2 lainnya mengikuti secara daring.
Kemudian, para pelapor mengajukan syarat pengembalian dana dalam waktu singkat dengan total kerugian seluruh korban yakni sekitar Rp 226 Juta.
"Di sisi lain, para pelapor juga keberatan apabila pengembalian dilakukan dalam jangka waktu lebih lama," sambungnya.
Dalam persidangan, terdakwa juga menyatakan mengakui seluruh perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Meski demikian, perkara tidak diproses melalui mekanisme acara singkat.
Majelis hakim memutuskan tetap menggunakan mekanisme Acara Pemeriksaan Biasa guna memastikan proses pembuktian berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembuktian dari JPU. Pada tahap tersebut, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk memperkuat perkara.
"Terdakwa juga diberikan kesempatan menghadirkan saksi meringankan sebelum perkara masuk ke tahap tuntutan hingga putusan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: