Demi Dibilang Orang Kaya; Si Sultan Bontang Nekat Tipu Para Korban, Kerugian Rp 226 Juta
Konferensi Pers Polres Bontang pengungkapan kasus penipuan pada Rabu (18/2/2026) (Klik Kaltim).
BONTANG- Satreskrim Polres Bontang mengungkap praktik investasi bodong yang dilakukan DE (39) atau sering disebut si Sultan.
Di balik gayanya yang hedon, ternyata DE menggunakan uang para korban yang dititipkan di dia. Total uang korban yang dipakai untuk flexing atau pamer senilai Rp 226 juta.
Alasan warga Tanjung Laut Indah ini bergaya pamer demi mendapat pengakuan dari orang-orang sekitarnya atau disebut "Sultan Bontang".
" Total ada 11 korban yang saat ini kami inventarisasi. Pelaku ini kelilit hutang tapi mau gaya hidup mewah serta dapat julukan sultan. Jadi melakukan penipuan berkedok investasi," uKasat Reskrim AKP Randy Anugrah saat konferensi pers pada Rabu (18/2/2026).
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk para korban diminta menyershkan sepenuhnya proses hukum ke polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Isinya tentang Setiap Orang Yang Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat Atau Rangkaian Kata Bohong, Menggerakan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang Memberian Utang, Membuat Pengakuan Utang, Atau Menghapus Piutang Dipidana Karena Penipuan.
"Dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun Atau Denda Maksimal Rp 500.000.000," tuturnya.
Polisi mengingatkan untuk masyarakat agar tidak tergiur dengan bujuk rayu investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
"Karena di Bontang kasusnya sudah banyak. Jangan lagi ada yang tergiur," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: