•   04 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Terdakwa Penipuan 'Sultan Bontang' Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 226 Juta; Janji Lunasi Setelah Bebas

Bontang - M Rifki
03 Juni 2026
 
Terdakwa Penipuan 'Sultan Bontang' Dituntut 4 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 226 Juta; Janji Lunasi Setelah Bebas Suasana ruangan sidang Kartika di Pengadilan Negeri Bontang saat terdakwa Sultan UMKM mendengarkan tuntutan oleh JPU pada Rabu (3/6/2026). 

BONTANG- JPU menuntut pelaku penipuan pengusaha UMKM di Bontang dengan pidana kurungan selama 4 tahun dan ganti rugi Rp 226 juta. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa yang digelari Sultan Bontang ini digelar di Ruang Kartika, PN Bontang, Rabu (3/6/2026). 

Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo mengatakan JPU menyampaikan tuntutan terhadap Sultan Bontang dengan hukuman penjara 4 tahun serta ganti rugi senilai Rp226 juta. 

Terdakwa juga akan dikenakan tambahan masa tahanan selama 85 hari jika tidak mampu membayar ganti rugi terhadap korban yang mayoritas pelaku UMKM. 

"Hari ini sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang putusan berlangsung pada Selasa (9/6) mendatang," ucap Denny. 

Lebih lanjut, di dalam ruang sidang terdakwa Difa menyampaikan permohonan maaf terhadap korban. Karena telah melakukan praktik penipuan atas dugaan investasi bodong yang sudah diperbuatnya. 

Terdakwa yang dijuluki Sultan ini masih berjanji akan melakukan kewajihan pergantian kerugian pasca keluar dari penjara. Untuk itu para korban diminta bersabar. 

"Saya akan ganti setelah keluar dari penjara. Sekali lagi saya meminta maaf kepada korban," ucap Difa dalam steatment terakhir sebelum sidang ditutup. 

Diketahui, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebelumnya diberitakan Polres Bontang mengungkap kasus penipuan investasi bodong pada Februari 2026. Kala itu Satreskrim Polres Bontang mengungkap praktik investasi bodong yang dilakukan DE (39) atau sering disebut si Sultan. 

Di balik gayanya yang hedon, ternyata DE menggunakan uang para korban yang dititipkan di dia. Total uang korban yang dipakai untuk flexing atau pamer senilai Rp 226 juta. 

Alasan warga Tanjung Laut Indah ini bergaya pamer demi mendapat pengakuan dari orang-orang sekitarnya atau disebut "Sultan Bontang".

" Total ada 11 korban yang saat ini kami inventarisasi. Pelaku ini kelilit hutang tapi mau gaya hidup mewah serta dapat julukan sultan. Jadi melakukan penipuan berkedok investasi,






TINGGALKAN KOMENTAR