•   20 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sultan UMKM Bontang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan 11 Korban Rp226 Juta

Bontang - M Rifki
20 Juni 2026
 
Sultan UMKM Bontang Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan 11 Korban Rp226 Juta Sidang Terpidana Difa Erfina menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bontang.(Klik Kaltim)

BONTANG - Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap terpidana Difa Erfina dalam kasus Penipuan dan Penggelapan.

Difa alias “Sultan UMKM” itu terbukti sudah melakukan praktik penipuan dan penggelapan yang membuat 11 pelapor mengalami kerugian Rp226,8 juta. 

Humas Pengadilan Negeri (PN), Denny Ardian Priambodo mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada (9/6) lalu terpidana Difa menerima dan langsung menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bontang. 

“terpidana juga diwajibkan membayar ganti rugi," ungkapnya saat diwawancarai, Sabtu (20/6/2026).

Perhitungan masa tahanan Difa sudah terhitung sejak dirinya menjalani proses hukum dan menjalani proses persidangan. Kemudian, untuk pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketika terpidana tidak bisa membayar kerugian, konsekuensinya ialah harta atau pendapatan miliknya dapat disita dan dilelang untuk melunasi ganti rugi.

“Kalau hasil penyitaan tidak cukup, diganti dengan pidana penjara selama 85 hari,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut pelaku penipuan pengusaha UMKM di Bontang dengan pidana kurungan selama 4 tahun dan ganti rugi Rp 226 juta. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa yang digelari Sultan Bontang ini digelar di Ruang Kartika, PN Bontang, Rabu (3/6/2026). 

Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo mengatakan JPU menyampaikan tuntutan terhadap Sultan Bontang dengan hukuman penjara 4 tahun serta ganti rugi senilai Rp226 juta. 

Terdakwa juga akan dikenakan tambahan masa tahanan selama 85 hari jika tidak mampu membayar ganti rugi terhadap korban yang mayoritas pelaku UMKM. 

"Hari ini sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang putusan berlangsung pada Selasa (9/6) mendatang," ucap Denny. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR