•   29 April 2024 -

Polisi Tangkap 7 Mucikari, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur

Samarinda - Redaksi
01 Juli 2023
Polisi Tangkap 7 Mucikari, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur Konferensi pers kasus TPPO oleh Polresta Samarinda. (ist)

KLIKKALTIM - Kepolisian Samarinda melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota, berhasil menangkap para pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dengan tujuh orang tersangka, dua tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan lima orang dari tujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota.

 “Lima orang tersangka TPPO sudah kami amankan, kemudian untuk dua orang tersangka lainnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda untuk dilakukan pembinaan khusus karena masih di bawah umur,” ucapnya, melansir dari ANTARA, Kamis (29/06/2023).

Ia menyebutkan, kelima tersangka tersebut, yakni SA (16), LD (23), NU (27), MM (20), dan AJ (25). Adapun kronologis kejadian, para tersangka melakukan perbuatan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda, seperti SA dan LD.

Kejadian dilakukan pada hari Kamis (25/06/2023) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Sultan Sulaiaman Pelita 5, RT 29, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, tepatnya di Kos-kosan Pelita 5. Pada waktu dan TKP tersebut, unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penangkapan.

Sedangkan tersangka NU, pada Minggu (18/06/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, Unit Opsnal Reskrim  Polsek Samarinda Ulu mengamankan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang / Perempuan yang diperkerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel di sekitar Jalan Pahlawan.

Baca juga: Sediakan Layanan Open BO lewat WA Harga Rp 1,2 Juta, Mucikari di Bontang Ditangkap

“Sebelumnya, di waktu yang sama dengan penangkapan NU,  sekitar pukul 01.00 WITA, usai mendengar laporan warga, MM ditangkap di  Jalan KH. Agus Salim, No 16 RT. 17 (Tepatnya di depan kamar Lt 2 No. 307 Hotel JB Samarinda), Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota," jelasnya.

Berikutnya, pada Selasa (20/06/2023), tim dari Polsek Sungai Pinang juga menangkap AJ, dengan TKP kamar Hotel Diamond Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Baca juga: Mucikari Mengaku Sudah 5 Kali Jual Korban Harga Rp 2 Juta, Hasil Dibagi 2

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Mucikari di Bontang, Korban Anak di Bawah Umur Dipulangkan

Eko menjelaskan, dalam operasinya secara umum,  para tersangka memasang harga yang bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta rupiah.

“Para tersangka memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dari aktivitas TPPO ini. Berdasarkan pengakuan para tersangka menawarkan korbannya ke sejumlah tempat yakni hotel bahkan ke tempat kamar kos-kosan," katanya.

Lanjutnya, untuk transaksi pemesanan, para tersangka mengaku menggunakan aplikasi Mi-Chat, Aplikasi WhatsApp dan juga dari mulut ke mulut.

Baca juga: Anak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Prakla Bontang, Mucikari Ditangkap

Eko menyebutkan, akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR