Sediakan Layanan Open BO lewat WA Harga Rp 1,2 Juta, Mucikari di Bontang Ditangkap
KLIKKALTIM - Kasus tindak pidana perdagangan orang saat ini mendapat atensi serius dari jajaran Polres Bontang.
Bahkan dalam dua pekan ini sudah 3 tersangka yang diringkus. Terbaru, Jumat (16/6/2023) pukul 21.00, Polres Bontang kembali menangkap muncikari berinisial MIF (21).
Warga Berbas Pantai itu dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang di sebuah hotel di bilangan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Baca juga: Anak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Prakla Bontang, Mucikari Ditangkap
Dia ketahuan menjual seorang wanita berusia 21 tahun kepada lelaki hidung belang. Korban ditawarkan seharga Rp 1,2 juta.
“Kami temukan bukti transfer dan ponsel yang kami sita,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Polisi mengatakan tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2022. Korbannya pun terbilang banyak.
“Itu masih kami selidiki, yang jelas lebih dari satu,” sebutnya.
lam konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Mucikari Mengaku Sudah 5 Kali Jual Korban Harga Rp 2 Juta, Hasil Dibagi 2
Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Mucikari di Bontang, Korban Anak di Bawah Umur Dipulangkan
Modus pria ini menawarkan korbannya melalui pesan WhatsApp. Setelah menyepakati harga, lalu korban diantar bertemu dengan pengguna jasa.
“Yang terakhir ini ketahuan di hotel, sudah diintai memang,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Ditangkap di Hotel, Mucikari di Berbas Pantai Jual Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang, Korban Dijadikan Pekerja Seks
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: