•   03 May 2024 -

Anak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Prakla Bontang, Mucikari Ditangkap

Bontang - M Rifki
16 Juni 2023
Anak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Prakla Bontang, Mucikari Ditangkap Dua tersangka mucikari dibekuk Polres Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang kembali membongkar praktik perdagangan manusia pada, Kamis (15/6/2023) malam. 

Total ada dua tersangka yang didapat dan di sampaikan langsung di dalam konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Baca juga: Mucikari Mengaku Sudah 5 Kali Jual Korban Harga Rp 2 Juta, Hasil Dibagi 2

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Mucikari di Bontang, Korban Anak di Bawah Umur Dipulangkan

Baca juga: Ditangkap di Hotel, Mucikari di Berbas Pantai Jual Anak di Bawah Umur

Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang, Korban Dijadikan Pekerja Seks

Pertama diungkap pada Selasa (6/6/2023) lalu dengan inisial tersangka perempuan DJ (24). Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur 16 tahun. 

Sementara tersangka kedua ditangkap Rabu (13/6/2023) berinisial MB (56) dia ditangkap di wisma Berbas Pantai. Dia juga menjual anak di bawah umur dari Jakarta. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan kedua tersangka memang didapat saat ingin bertransaksi. 

Modus kedua tersangka ini ialah menjual anak untuk kepentingan seks komersil. Masing-masing tersangka hanya menjual satu korban. 

"Untuk tersangka ini juga cukup lama. Sampai saat ini dari kedua tersangka masih satu korban," terang Iptu Hari. 

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang. Untuk tersangka MB memang membawa orang dari luar daerah, dan korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. 

Barang bukti yang didapat ialah uang tunai senilai Rp 700 ribu. Diduga hasil setelah menjual korban. 

"Jadi pas korban di Bontang, baru diketahui dia dijual ke laki-laki hidung belang," sambungnya. 

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR