•   03 May 2024 -

Mucikari Mengaku Sudah 5 Kali Jual Korban Harga Rp 2 Juta, Hasil Dibagi 2

Bontang - M Rifki
09 Juni 2023
Mucikari Mengaku Sudah 5 Kali Jual Korban Harga Rp 2 Juta, Hasil Dibagi 2 Tersangka DJ ditangkap polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang menemukan fakta baru soal kasus tindak perdagangan manusia dan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial DJ (24). 

DJ diketahui ditangkap polisi pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 22.30 Wita, di salah satu hotel melati di Jalan Sultan Hasanuddin. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DN mengakui menjual korban anak di bawah umur yang sama sudah sebanyak lima kali. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengaku belum bisa banyak memberikan keterangan. 

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Mucikari di Bontang, Korban Anak di Bawah Umur Dipulangkan

Karena akan dirilis oleh Polda Kaltim, dengan ungkapan kasus yang serupa di masing-masing Polres. Kendati begitu, modus penjualan mucikari itu dengan menggunakan telpon seluler atau pesan singkat. 

"Masih seputar korban pertama kita dalami. Tersangka sudah menjual anak di bawah umur itu sebanyak 5 kali. Korban dan tersangka juga saling kenal awalnya," tutur Iptu Hari, Jumat (9/6/2023). 

Tersangka kini masih terus diperiksa. Polisi masih akan mengejar informasi apakah ada korban tambahan. Untuk praktik penjualannya juga berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. 

Iptu Haris juga membeberkan tersangka membagi hasilnya dengan korban. Bagi hasilnya bisa 50 persen untuk penjual, dan 50 persen korban. 

Orang tua korban juga mengaku kaget anaknya ternyata dijual kepada pria hidung belang.

"Kadang juga mereka bagi hasil belah semangka. Dijualnya ke kalangan umum pengakuannya," pungkasnya.

Baca juga: Ditangkap di Hotel, Mucikari di Berbas Pantai Jual Anak di Bawah Umur




TINGGALKAN KOMENTAR