Warga Bikin Petisi Tutup Prostitusi Berkedok Café dan Karaoke di KM 24 Poros Bontang-Samarinda
Ilustrasi.
KUKAR – Petisi penutupan kawasan prostitusi berkedok café dan karaoke di KM 24 Poros Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara mencuat usai terbongkarnya kasus seorang germo yang menjajakan anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Dalam petisi yang kini sedang bergulir itu tertuang 6 poin alasan penutupan. Pertama, aktivitas lokalisasi dianggap mengganggu masyarakat sekitar. Kemudian, menimbulkan dampak sosial karena berdampak buruk bagi anak dan remaja.
Masih dalam petisi itu, warga menolak lokalisasi karena tidak mau daerahnya di cap buruk. Ditambah lagi kenyamanan warga menjadi terusik. Selain itu, warga juga mendesak agar aktivitas perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur untuk diberantas.
Mengkonfirmasi hal itu Kepala Desa Santan Ulu Heri Budianto, membenarkan adanya petisi penolakan lokalisasi tepatnya di Kilometer 24 poros Bontang - Samarinda. Pada (7/7/2026) lalu bahkan pertemuan dilakukan dengan mengundang unsur terkait. Perangkat Desa juga bersepakat penutupan lokalisasi di sana.
"Tapi hasil rapat minta Dinas Sosial Kukar yang bergerak. Kami jelas juga menolak kalau ada praktik itu. Apalagi ada pengungkapan kasus anak dijadikan pekerja seks komersil," ucap Heri.
Lebih lanjut, Heri juga mengaku praktik lokalisasi itu dilakukan diam-diam. Banyak pria hidung belang mampir ke KM 24 justru untuk mampir ke sebuah lokalisasi yang berkedok kafe.
Acap kali perangkat desa menerbitkan surat teguran tapi tidak diindahkan. Bahkan Aparatur Desa justru dihadapkan dengan konflik dari para petugas keamanan kafe.
"Kami mau aparat yang tegas melakukan penertiban. Ini kalau kami yang turun pasti konflik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Marangkayu mengamankan seorang pemilik tempat karaoke berinisial I atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan di sebuah tempat karaoke di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Jumat (3/7/2026).
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi bahwa seorang anak di bawah umur diduga dipekerjakan di tempat karaoke tersebut.
Informasi awal berasal dari keluarga korban yang melaporkan anaknya hilang sehari sebelumnya. Setelah melakukan pencarian, keluarga memperoleh informasi bahwa korban berada di sebuah kafe berkedok karaoke di Desa Santan Ulu.
Polisi kemudian mendatangi lokasi bersama pihak keluarga. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di dalam tempat karaoke dengan penampilan yang diduga telah dipersiapkan untuk melayani pelanggan.
"Kami sudah amankan, mas. Tapi rupanya pihak keluarga korban juga melapor ke Polda, akhirnya penanganan kasus dialihkan ke sana," ujar AK
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: