•   29 April 2024 -

Polisi Buru Penjual Pil Aborsi yang Dipakai Sejoli Pengubur Janin di Tanjung Laut 

Bontang - M Rifki
03 Oktober 2023
Polisi Buru Penjual Pil Aborsi yang Dipakai Sejoli Pengubur Janin di Tanjung Laut  Polres Bontang menggelar konferensi Pers kasus kasus aborsi di Bontang, Selasa (3/10/2023)./ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Setelah mengamankan dua sejoli yang mengubur janin di wilayah RT 31 Tanjung Laut, Bontang Selatan jajaran kepolisian kini memburu pelaku penjual obat aborsi. Hal itu disampaikan saat Polres Bontang menggelar konferensi pers, Selasa (3/10/2023) pagi. 

Dalam kasus ini, Pasangan itu berinisial pria SR (23) dan perempuan  MT (21). Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan kedua tersangka ini membeli pil aborsi melalui online. 

Baca juga: Selain Kasus Kubur Janin, SR Juga Ajak Temannya Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi pun memburu pemasok pil itu berbekal informasi dari dua tersangka. Bahkan mereka dipandu untuk menggugurkan janin yang sudah berumur 4 bulan. 

"Kita buru itu yang menjual pilnya. Kesulitannya karena dia membeli secara online. Tapi kita dapat sudah informasi dari tersangka," kata Iptu Hari Supranoto, saat konferensi pers Selasa (3/10/2023). 

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi menangkap SR soal kasus persetubuhan anak dibawah umur. 

Kala itu penyidik memeriksa ponsel SR dan didapati bukti chat beraama dengan MT yang merupakan kekasihnya. 

Baca Juga : Kronologi Penemuan Janin di Tanjung Laut; Dikubur di Kebun, Terungkap Setelah Tertangkap Kasus Asusila

Setelah itu baru tersangka mengakui pernah melakukan tindak pidana aborsi dengan pasangannya. Dari informasi itu polisi langsung mendatangi lokasi penguburan janin yang telah diaborsi itu. 

"Nah dari situ kita identifikasi dan tersangka MT dibekuk. Jadi ada bukti percakapan dan foto janin hasil perbuatan aborsi sepasang kekasih," sambungnya. 

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 77a ayat 1 UU RI  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Pasangan Kekasih Pengubur Janin di Tanjung Laut Jadi Tersangka, Usia Kandungan 5 Bulan




TINGGALKAN KOMENTAR