Pasangan Kekasih Pengubur Janin di Tanjung Laut Jadi Tersangka, Usia Kandungan 5 Bulan
KLIKKALTIM.COM- Penemuan janin di Jalan Sultan Syahrir RT 31 Kelurahan Tanjung Laut Jumat (29/9/2023) berujung pada perkara dengan menyeret sepasang kekasih.
Polres Bontang langsung menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana aborsi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka laki-laki berinisial SR (23) warga Berebas Tengah dan kekasihnya berinisial MT (21) warga Kelurahan Guntung.
Kepada Klik Kaltim, Iptu Hari menceritakan janin yang dikubur itu berumur 4 atau 5 bulan. Tersangka perempuan itu mengaku sudah menguburkan janin sejak awal September 2023 lalu.
"Sudah kita tetapkan tersangka ini sepasang kekasi. Mereka mengakui juga telah mengaborsi anak yang dihasilkan dari hubungan badan tanpa ikatan pernikahan," kata Iptu Hari.
Kedua tersangka mengaku malu dan bersepakat untuk menggugurkan anak tersebut.
Lebih lanjut, Iptu Hari juga menceritakan kronologis bagaimana sepasang kekasih ini belajar untuk menggugurkan anak melalui media sosial.
Untuk mengaborsi anak tersebut tersangka perempuan memesan obat pil dari toko daring.
"Jadi habis beli obat lewat online. Ada juga panduannya. Mengaborsinya juga memang kesepakatan mereka juga," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan pplisi masih terus memeriksa kedua tersangka tersebut. "Kita masih terus dalami. Pekan depan akan kami rilis resmi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: