•   12 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Remaja di Bontang Curi Motor di SPBU, Ngaku Hanya untuk Dipakai Pulang Tapi Seminggu Enggak Dibalikin

Bontang - M Rifki
12 Agustus 2026
 
Remaja di Bontang Curi Motor di SPBU, Ngaku Hanya untuk Dipakai Pulang Tapi Seminggu Enggak Dibalikin Ilustrasi (Ist).

BONTANG – Remaja berusia 18 tahun berinisial MJH harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu (9/8/2026) lalu di Jalan Soekarno-Hatta.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, tersangka diketahui mencuri sepeda motor di Pertashop Bontang Lestari sekitar sepekan sebelum diamankan.

Petugas SPBU terkejut saat melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp10 juta.

Tersangka yang masih di bawah umur mengambil sepeda motor dengan kondisi kunci masih melekat pada kendaraan saat diparkir. Alasan tersangka mencuri motor tersebut hanya untuk digunakan pulang ke rumah.

"Pelaku masih anak di bawah umur. Kunci motor itu masih melekat, kemudian tersangka membawa motor tersebut ke rumahnya untuk pulang," ucap Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang.

Tersangka kini telah berada di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman penjara tujuh tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR