•   24 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Panik Lalu Coba Buang Sabu saat Digeledah, 2 Pengedar Ditangkap di Poros Marangkayu-Muara Badak

Bontang - M Rifki
23 Juli 2026
 
Panik Lalu Coba Buang Sabu saat Digeledah, 2 Pengedar Ditangkap di Poros Marangkayu-Muara Badak Ilustrasi penangkapan sabu.

KUKAR – Dua kawanan pengedar sabu diringkus polisi di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Rabu (22/7/2026) sore. Salah seorang tersangka mencoba membuang barang bukti saat digeledah.  

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan penangkapan Keduanya terjaring operasi anti narkotika (Antik) yang berlangsung sejak dua pekan terakhir.

, pengungkapan bermula saat polisi membuntuti pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di poros Marangkayu-Muara Badak. Saat diberhentikan, pengendara itu tampak panik dan membuang sesuatu.

Setelah diperiksa ternyata barang tersebut adalah sabu dengan berat 0,05 gram. Diketahui belakangan bahwa pria itu adalah DP (22) Warga Desa Sebuntal. Kepada polisi DP mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial Ar (27).

"Tersangka pertama yang ditangkap adalah kurir. Ada temannya yang mengendalikan,” ucap AKP Ali Mustofa.

Berbekal dari informasi DP polisi kemudian melakukan pengembangan. Dalam waktu 30 menit Ar  diringkus dirumahnya di Jalan Kampung Kutai, Desa Sebuntal. Polisi mengamankan 2 poket sabu dengan berat 0,15 gram saat proses penggeledahan. Barang haram itu disimpan di ventilasi.

"Tersangka mengaku itu sabu miliknya dan berlum sempat terjual. Keduanya bekerja sama untuk mengedarkan narkoba," sambungnya.

Dari tangan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan mereka sebagai pengedar. Antara lain, uang tunai hasil penjualan Rp670 ribu, 2 ponsel, dan sendok takar.

Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolsek Marangkayu dan menjalani proses pemeriksaan. Keterangan dari para pelaku akan menjadi bekal polisi untuk memburu jaringan pemasok.

"Informasi terputus karena keduanya memesan sabu dengan sistem jejak. Tapi kami terus bekerja untuk memburu jaringan di atasnya," tuturnya.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1)  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No.01 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UURI No.01 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UURI No.01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," katanya. 

Dia juga menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi anti narkotika (Antik) yang berlangsung sejak 10 Juli 2026 lalu. Sepanjang pelaksanaan operasi, polisi telah mengungkap dan menangkap puluhan tersangka. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku. Ini komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan narkoba," tutupnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR