•   18 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Selain Kasus Kubur Janin, SR Juga Ajak Temannya Cabuli Anak di Bawah Umur

Bontang - M Rifki
29 September 2023
 
Selain Kasus Kubur Janin, SR Juga Ajak Temannya Cabuli Anak di Bawah Umur Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Tersangka SR pria berusia 23 tahun yang terjerat kasus aborsi rupanya lebih dulu tersandung kasus lain. SR dibekuk karena dilaporkan atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Dimana korban masih berusia 16 tahun. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, polisi menerima laporan dari orang tua anak korban. Hasilnya, tersangka langsung dibekuk di Jalan Jendral Soedirman pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 10.30 Wita. 

Sejatinya, peristiwa pencabulan itu sudah terjadi setahun lalu. Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. 

Korban mengaku berkenalan dengan tersangka melalui laman media sosial. Setelah saling berkenalan, korban mengajak ketemu di salah satu hotel melati. Korban awalnya tidak mau, tetapi dengan bujuk rayu tersangka akhirnya terjadilah pertemuan itu. 

Setibanya di hotel, korban langsung dipaksa berhubungan badan dengan tersangka. Kejadian kelam itu pun tidak terelakan. 

"Jadi yang aborsi itu kasus kedua. Awalnya malah tersangka ini tersandung masalah pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur," kata Iptu Haris Supranoto kepada Klik Kaltim, Sabtu (30/9/2023). 

Baca Juga : Kronologi Penemuan Janin di Tanjung Laut; Dikubur di Kebun, Terungkap Setelah Tertangkap Kasus Asusila

Selanjutnya, Iptu Hari mengatakan total anak di bawah umur itu sudah disetubuhi sebanyak tiga kali. Tersangka bahkan sampai tega melakukan hal bejat itu bersama rekannya. 

Dibawah tekanan dan ancaman korban tidak punya pilihan. Karena tersangka mengancam akan menjemput paksa korban di rumahnya. 

"Jadi tersangka ini sudah sering sekali ternyata melakukan tindakan tercela itu ke anak di bawah umur. Korban juga tidak berdaya karena selalu diancam," sambungnya. 

Dari kasus itu barulah muncul perbuatan melawan hukum kedua dari tersangka SR. Dimana warga Berebas Tengah itu mengaku ikut berperan dalam mengugurkan kandungan kekasihnya yang berusia 5 bulan awal September 2023 lalu. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi bergerak cepat menjemput kekasih SR berinisial MT (21). 

Kedua pelaku itu langsung memberikan arah kepada polisi lokasi janinnya yang dikubur. Lokasi berada di Jalan Sultan Syahrir RT 31 Kelurahan Tanjung Laut. 

Dikebun situ ia menguburkan janin dari hasil aborsi. Caranya dilakukan dengan menelan obat yang dibeli melalui online. 

"Keduanya sama-sama terlibat. Perempuan merasa malu karena berbadan dua akhirnya sepakat dengan pasangannya untuk menggugurkan janin yang baru berusia 5 bulan itu" sambungnya. 

Atas kejadian itu MT kemudian juga ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan kekasihnya. Saat ini kedua tersangka ini berada di Mapolres Bontang untuk diprosss hukum lebih lanjut. 

"Jelas mereka kita amankan untuk diproses hukum. Tim juga masih mendalami semua informasi dari tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Pasangan Kekasih Pengubur Janin di Tanjung Laut Jadi Tersangka, Usia Kandungan 5 Bulan






TINGGALKAN KOMENTAR