Berita kriminal bontang hari ini
Siswa SMK di Bontang Jadi Kurir Sabu, Polisi Dalami Potensi Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar
Ilustrasi.
BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar narkoba pada Selasa (28/7/2026) malam tadi. Satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar aktif.
Kapolres Bontang AKBP Anak Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima laporan warga yang melihat aktivitas pengendara yang mencurigakan di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus pria berinisial FA (16). Saat digeledah petugas mengamankan 1 poket sabu seberat 0,33 gram.
Kepada polisi, FA hanya berperan sebagai kurir dan diperintahkan oleh rekannya berinisial MFS (18). Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkus MFS di rumahnya di Jalan Pelabuhan 1 Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dari tangan MFS diamankan 1 poket narkoba berukuran 0,30 gram. Kemudian didapat alat hisap sabu, dan uang tunai hasil penjualan Rp400 ribu.
"Kedua tersangka ini dapat narkoba dari seseorang berinisial Mu yang masih kami buru," ucap AKP Larto.
Menurut Larto, kedua tersangka saling mengenal karena pernah bersekolah di sekolah yang sama. Saat ini keduanya berada di Mapolres Bontang untuk diproses sesuai dengan ketentuan anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga mendalami informasi terkait sasaran peredaran narkoba kedua tersangka, dikhawatirkan jika narkoba itu dijual ke kalangan pelajar.
"Masih kami dalami. Informasi lanjutan akan kami sampaikan nanti," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman maksimal 20 tahun," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: