•   24 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kriminal Muara Badak

Masuk TO di Bontang, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Muara Badak

Bontang - M Rifki
23 Juli 2026
 
Masuk TO di Bontang, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Muara Badak Ilustrasi penangkapan dua pengedar sabu di Muara Badak.

BONTANG - Polsek Muara Badak meringkus tersangka pengedar narkoba kelas teri berinisial AG (40) di Jalan Kapitan Tokolima, Desa Muara Badak Ulu, Kutai Kartanegara, Rabu (22/7/2026). Dari pria ini, polisi berhasil menjaring pengedar yang lebih besar. 

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menerangkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Atas laporan itu polisi melakukan pengintaian, lalu menggerebek rumah tersangka. Prasangka warga ternyata terbukti setelah polisi menemukan  satu poket sabu  seberat 0,78 gram.

"Saat digeledah kami dapati satu paket narkoba yang belum terjual," ucap Iptu Danang.

Dari hasil pemeriksaan, warga yang tercatat berdomisili di Desa Muara Badak Ulu tersebut mengaku barang haram tersebut milik rekannya berinisial SU (42) warga Desa Saliki. Petugas langsung bergerak dan membekuk SU. Dari tangan tersangka kedua tersebut, polisi mendapati narkoba siap edar dalam jumlah lebih banyak, yaitu tujuh poket dengan total berat 4,33 gram.

"Tersangka SU mengaku narkoba ini dia pesan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Transaksi pakai sistem jejak," sambungnya.

Iptu Danang menerangkan, SU masuk Daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Bontang. Bahkan, tersangka juga sering melayani pembeli dari Bontang dengan metode transaksi sistem jejak.

"TO itu dia dari Bontang. Kami kembangkan dan ternyata domisilinya di Muara Badak," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Para tersangka terancam penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR