Kasus Penipuan di Dealer Daihatsu Bontang, Sales jadi Tersangka dan Masuk DPO
Tangkapan layar salah satu postingan yang meminta masyarakat melaporkan keberadaan oknum sales yang diduga melakukan penipuan. (ist)
BONTANG - Kasus yang menjerat salah satu Sales Dealer Mobil Daihatsu memasuki babak baru. Baru-baru ini Polres Bontang resmi menetapkan tersangka oknum sales yang diduga menipu warga dengan nilai Rp168 juta.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto tersangka bernama Akbar Nugraha saat ini masuk list Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi pun masih memburu keberadaan tersangka yang diduga sudah lari ke luar daerah. Barang bukti yang didapat seperti nota pembelian dan transaksi pun sudah dikantongi.
"Sudah naik status. Dia jadi tersangka. Ini keberadaan kami buru. DPO sudah terbit," ucap AKP Randy.
Sebelumnya diberitakan, Saha warga Kelurahan Tanjung Laut pusing tujuh keliling. Pasca uang yang dipinjam di bank untuk membeli mobil pick up dibawa kabur oknum sales Daihatsu Bontang.
Kepada awak media Saha mengaku ingin memakai mobil itu untuk berusaha. Karena kedua anaknya saat ini butuh banyak biaya untuk menyelesaikan kuliah.
"Saya ambil uang itu di Bank terus belikan kobil. Malah jadi ketipu. Pihak dealer juga memastikan pelaku kabur dan tidak setor uang itu," ucap Saha.
Saha mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp168 juta ke sales bernama Akbar Nugraha. Proses transaksi pun dilakukan di dealer yang terletak di Jalan Brigdjen Katamso, Namun usai beberapa waktu menunggu rupanya terduga penipuan tidak lagi membalas pesan singkat atau telpon korban.
"Saya tidak transfer. Tapi setor langsung uangnya dalam bentuk tunai. Nota pembelian saya saja ada cap perusahaannya," sambungnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: