•   10 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pegawai Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar, Bankaltimtara: Itu Persoalan Pribadi

Bontang - M Rifki
09 Juni 2026
 
Pegawai Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Rp1 Miliar, Bankaltimtara: Itu Persoalan Pribadi Kantor Bank KaltimTara di Jalan MT Haryono.

BONTANG - Bank KaltimTara Kota Bontang angkat bicara soal kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1 miliar yang menjerat salah seorang karyawan. 

Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bank KaltimTara Pusat Rita Kurniasih mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal. Hasilnya,  perusahaan menilai kasus ini tak terkait dengan perusahaan dan masuk dalam ranah pribadi. 

"Aktivitas yang menjadi obyek laporan dalam pemberitaan bukan merupakan bagian dari produk, layanan, maupun kegiatan usaha resmi Bankaltimtara," ucap Rita melalui siaran pers, Senin (8/6/2026). 

Rita mengungkapkan bahwa pegawai yang tersandung persoalan hukum tersebut masih aktif bertugas. Namun perusahaan memastikan melakukan pengawasan khusus. 

Dia juga menegaskan perusahaan berkomitmen terus menekankan integritas dan nilai-nilai etika dalam bekerja kepada pegawai. Salah satunya menerapkan larangan pegawai memanfaatkan aset atau hubungan profesi demi keuntungan pribadi. Bankaltimtara juga memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus yang sedang diproses aparat penegak hukum tersebut.

"Kami mendukung penuh, berkoordinasi, dan menyerahkan seluruh bukti penunjang kepada aparat penegak hukum guna kelancaran proses hukum kasus ini," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang pegawai BankaltimTara Bontang dilaporkan ke Polres Bontang atas dugaan penipuan berkedok investasi proyek.

Laporan tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Bontang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan awal untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Markus, terlapor merupakan pegawai bank yang diduga menawarkan skema investasi proyek kepada salah seorang nasabah. Korban kemudian tertarik mengikuti investasi tersebut karena mengenal latar belakang terlapor yang merupakan istri anggota Polri yang bertugas di Polres Bontang.

Dalam laporan yang diterima polisi, korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1 miliar. Namun, angka kerugian tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

Namun setelah dilaporkan ke polisi, terlapor kini melayangkan laporan balik terhadap pelapor dengan dugaan pencemaran nama baik. Polres Bontang membenarkan adanya aksi saling lapor antara kedua pihak. Saat ini, penyidik tengah menangani dua laporan berbeda yang saling berkaitan. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR