Pekerja di Muara Badak Gelapkan Uang Unit Usaha Sekolah, Pakai Modus Ini
Ilustrasi penggelapan.
KUKAR - Seorang pekerja sekolah swasta di Muara Badak diringkus polisi karena menggelapkan uang yayasan Rp 9,9 Juta, Sabtu (4/7/2026) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, tersangka berinisial AA (40) ini diduga menggelapkan uang hasil penjualan pupuk kandang unit usaha sekolah. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah.
Modus yang digunakan tersangka adalah meminta dua pelanggan mentransfer pembayaran ke rekening pribadi pada Juni 2026 lalu. Sayangnya AA tidak memberikan jawaban yang jelas. Tak lama kemudian, pria tersebut malah menghilang tanpa jejak dan tidak dapat dihubungi. Melihat tak ada itikad baik, yayasan memilih melapor ke pihak berwajib.
"Setelah menerima uang dari pelanggan, pelaku kabur ke Samarinda. Sudah berhasil kami amankan," ucap Iptu Danang.
AA mengakui hasil penggelapan dipakai untuk berfoya-foya di Kota Samarinda. Dana itu kini habis tak tersisa.
"Uangnya habis digunakan oleh tersangka," sambungnya.
Kini AA sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 492 Jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.
"Akibat perbuatannya tersangka diancam penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: