Usai Dipolisikan atas Dugaan Proyek Fiktif Rp 1 Miliar, Pegawai Bank di Bontang Lapor Balik Pelapor
Ilustrasi
BONTANG – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi proyek yang menyeret seorang pegawai bank plat merah di Bontang memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke polisi, terlapor kini melayangkan laporan balik terhadap pelapor dengan dugaan pencemaran nama baik.
Polres Bontang membenarkan adanya aksi saling lapor antara kedua pihak. Saat ini, penyidik tengah menangani dua laporan berbeda yang saling berkaitan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, mengatakan kedua laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Laporannya ada dua. Satu terkait dugaan proyek fiktif atau penipuan, dan satu lagi terkait dugaan pencemaran nama baik," kata Markus, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, penyidik akan memanggil para pihak dan saksi-saksi secara terpisah sesuai dengan substansi masing-masing laporan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap perkara ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta hukum.
"Kami akan mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi pada pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pegawai bank milik pemerintah daerah yang bertugas di Kota Bontang dilaporkan ke Polres Bontang atas dugaan penipuan berkedok investasi proyek.
Kasus tersebut bermula ketika terlapor diduga menawarkan skema investasi proyek kepada salah seorang nasabah. Korban mengaku tertarik mengikuti investasi tersebut karena mengenal latar belakang terlapor yang bekerja di sektor perbankan serta memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri yang bertugas di Polres Bontang.
Dalam laporan yang diterima polisi, korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1 miliar. Namun, angka kerugian tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: