•   09 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Baru Sepekan di Bontang, Pengamen Tinggal di Penginapan dan Raup Rp200 Ribu Sehari

Bontang - M Rifki
09 Juli 2026
 
Baru Sepekan di Bontang, Pengamen Tinggal di Penginapan dan Raup Rp200 Ribu Sehari Satpol PP mengamankan dua pengamen yang meresahkan masyarakat. (Ist)

BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mengamankan dua pengamen yang kerap meresahkan masyarakat, Rabu (8/7/2026) malam.

Kepala Satpol PP Bontang, Eddy Foreswanto, mengatakan kedua pengamen diamankan di lokasi berbeda. Pengamen pertama berinisial RI ditertibkan di Jalan R Suprapto.

Saat diamankan, RI telah mengantongi uang hasil mengamen sebesar Rp120 ribu. Pria asal Samarinda itu diketahui baru sekitar sepekan berada di Bontang dan tinggal di sebuah penginapan bersama istrinya.

"Uang hasil mengamen dipakai untuk membayar penginapan dan kebutuhan hidup bersama istrinya. Dalam sehari dia mengaku bisa memperoleh hingga Rp200 ribu," ujar Eddy.

Sementara itu, pengamen kedua berinisial US diamankan di Jalan H Juanda. Menurut Eddy, US bukan kali pertama ditertibkan karena aktivitas mengamennya yang kerap dikeluhkan masyarakat.

US mengaku mampu memperoleh sekitar Rp100 ribu per hari hanya dengan bermodalkan gitar. Berdasarkan laporan warga, keduanya juga sering memaksa pengunjung warung untuk memberikan uang.

"Keduanya kami amankan di rumah singgah Dinsos PM," katanya.

Eddy menegaskan, tindakan kedua pengamen tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR