•   13 May 2024 -

Perdagangan Orang

4 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Diringkus; Dijual ke Tempat Karaoke, Polisi Sita Buku Absen Ladies

Bontang - M Rifki
21 Juni 2023
4 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Diringkus; Dijual ke Tempat Karaoke, Polisi Sita Buku Absen Ladies Razia THM di Bontang- Klik Kaltim/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sepanjang Juni 2023 Polres Bontang membekuk 4 mucikari yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Keempat tersangka itu berinisial DJ (24), MB (56), MI (21), dan An (41). Keempatnya itu berdomisili di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tindak pidana perdagangan orang menjadi atensi seluruh Indonesia. 

Parahnya dua tersangka DJ, dan MB menjual anak dibawah umur. Mereka diperdagangkan untuk memuaskan birahi pria hidung belang. 

"Sejauh ini sudah 4 tersangka kita ungkap. Jadi dua menjual anak di bawah umur, dan duanya pemilik karaoke yang menjual perempuan," tutur AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat konfrensi pers, Rabu (21/6/2023). 

Baca JugaAnak Jakarta Masih di Bawah Umur Dijadikan PSK di Prakla Bontang, Mucikari Ditangkap

Untuk modus penjualan masing-masing tersangka punya cara. Baik melalui chat personal melalui WA, teman terdekat, hingga pelanggan karaoke. Barang bukti yang diamankan banyak. Baik uang tunai hasil penjualan, telpon seluler, dan buku absen ladies. 

Baca Juga Sediakan Layanan Open BO lewat WA Harga Rp 1,2 Juta, Mucikari di Bontang Ditangkap

Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman selama maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR