•   16 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pesan 8 Poket Sabu; Pemuda Diringkus Polisi di Perumahan HOP Usai Transaksi

Bontang - M Rifki
16 September 2026
 
Pesan 8 Poket Sabu; Pemuda Diringkus Polisi di Perumahan HOP Usai Transaksi Ilustrasi penangkapan (AI)

BONTANG – Pemuda berinisial AI (21) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Gunung Agung HOP II, Kelurahan Satimpo, beberapa waktu lalu.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya gerak-gerik mencurigakan.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pemantauan. Setelah memastikan tersangka memiliki barang bukti, tim langsung bergerak.

Tersangka digeledah dan polisi menemukan 8 poket narkoba yang baru saja dipesannya untuk dijual kembali.

"Dia baru pesan lewat admin menggunakan WhatsApp. Kemudian diambil pakai sistem jejak. Terus pas habis ambil barang itu kami langsung tangkap dia," ucap AKP Larto.

Kini tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Bontang. Keberadaan pemasok masih akan ditelusuri oleh tim.

Terlebih, komunikasi antara tersangka dan pemasok terputus setelah melakukan satu kali transaksi.

"Kami telusuri pesan WhatsApp-nya. Ini kami masih buru pemasoknya juga," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR