•   15 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Warga Gunung Elai Dikeroyok hingga Babak Belur Usai Dituduh Curi Tabung Gas, 3 Pelaku Ditangkap

Bontang - M Rifki
15 September 2026
 
Warga Gunung Elai Dikeroyok hingga Babak Belur Usai Dituduh Curi Tabung Gas, 3 Pelaku Ditangkap Tersangka pengeroyokan diringkus polisi (Ist).

BONTANG - Satreskrim Polres Bontang meringkus tiga tersangka penganiayaan pada Senin (14/9/2026). Ketiganya diduga mengeroyok seorang warga Gunung Elai setelah menuduh korban mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram dan helm.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, insiden pengeroyokan tersebut berlangsung beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JPA (24), MNI (25), dan RW (18). Awalnya, ketiganya mendatangi rumah korban untuk mencari korban tanpa membawa alat bukti yang kuat terkait dugaan pencurian.

Orang tua korban pun terkejut dengan kedatangan ketiga pelaku yang mencari anaknya. Apalagi, antara pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Kecurigaan terhadap korban muncul setelah korban sempat mengunjungi rumah para pelaku.

"Pas datang, ketiga orang ini langsung melakukan penganiayaan. Sang korban pun tidak bisa melawan karena kalah jumlah," ucap Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang.

Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.

"Ancaman pidananya lima tahun penjara," tuturnya.






TINGGALKAN KOMENTAR