•   14 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kakek 69 Tahun di Telihan Ancam Pemilik Toko Pakai Badik dan Gasak Rp1,5 Juta, Dipakai Judi Togel

Bontang - M Rifki
14 September 2026
 
Kakek 69 Tahun di Telihan Ancam Pemilik Toko Pakai Badik dan Gasak Rp1,5 Juta, Dipakai Judi Togel Pelaku NS (69) telah ditangkap atas tindakan mencuri disertai pengancaman. (Ist)

BONTANG - Lansia berinisial NS (69) warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat diringkus polisi karena ketahuan mencuri di toko sembako di Jalan Denpasar, Sabtu (12/9/2026).

Kapolres Kota Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, tersangka juga melakukan pengancaman menggunakan sajam saat beraksi. 

Akibat aksi tersangka korban mengalami kerugian Rp1,5 juta yang diambil secara paksa.

"Korban awalnya tidak curiga. Dikiranya gila. Tapi ternyata pura-pura. Pas datang langsung ambil uang itu dan mengancam dengan badik," ucap AKP Putu Ari melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang. 


Tidak butuh waktu lama polisi meringkus tersangka dengan cepat. Dari hasil penangkapan itu polisi menyita uang tunai Rp975 ribu dan sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter. Sebagian hasil pencurian telah digunakan tersangka bermain judi togel. 

“Dia gunakan buat beli togel dan dipinjamkan ke temannya,” terang Markus.

Atas perbuatanya NS kini diproses atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Paling lama 9 tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR