Penginapan di Tanjung Limau Jadi Tempat Transaksi Narkoba, 3 Tersangka Diringkus
Ilustrasi.
BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara meringkus tiga tersangka pengedar sabu di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, pada Selasa (15/9/2026) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Hede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, tersangka yang diringkus berinisial WB (29), MS (31), dan MA (31).
Polisi awalnya meringkus WB dan MS di pinggir jalan dekat penginapan. Polisi menggeledah keduanya dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 0,47 gram, satu pipet kaca, dan satu unit telepon genggam.
Dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari rekannya berinisial MA yang sedang berada di penginapan sekitar. Polisi bergerak cepat dan mengamankan MA yang berada di dalam kamar penginapan.
Dari tangan MA, polisi mendapatkan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 1,98 gram, satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam, korek gas, uang tunai Rp250 ribu, alat hisap sabu, dan pipet kaca.
"Mereka satu jaringan. Jadi dua orang ambil sabu dari MA. Pas mau mengantar, dicegat polisi berkat ada laporan warga sekitar yang curiga," ucap AKP Lukito.
Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: