•   02 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sengaja Bakar Lahan dan Picu Karhutla, Pria Paruh Baya Diteluk Pandan Ditangkap

Kutai Timur - M Rifki
02 September 2026
 
Sengaja Bakar Lahan dan Picu Karhutla, Pria Paruh Baya Diteluk Pandan Ditangkap Tersangka MA diamankan polisi.

KUTIM – Pria paruh baya berusia 62 tahun berinisial MA diringkus Polsek Teluk Pandan setelah ketahuan menjadi aktor kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Gembira, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, pada Senin (31/8/2026) lalu.

Akibat insiden karhutla itu, seluas 5 hektare lahan bekas sawah terdampak. Bahkan, asap yang mengepul membuat warga sekitar menjadi resah.

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, setelah diinterogasi, tersangka mengaku sengaja membakar lahan miliknya. Rupanya, kondisi angin kala itu sedang kencang sehingga api merembet ke semak belukar kering.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Ipda Apriliando.

Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolsek Teluk Pandan untuk diproses hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, serta sepasang sepatu boots.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

“Ancamannya maksimal 9 tahun,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR