•   17 May 2024 -

Aktivis 98 Desak Kapolri Berantas Tambang Liar & Mafia Batu Bara

Nasional - Redaksi
10 Maret 2022
Aktivis 98 Desak Kapolri Berantas Tambang Liar & Mafia Batu Bara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan memberantas praktik tambang batu bara ilegal dan mafia batu bara/suara.com

KLIKKALTIM.COM - Praktik pertambangan batu bara liar dan spanyol alias semi ilegal, berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sosial sekitar tambang.

Salah satu sebabnya adalah maraknya aksi premanisme yang berkedok menjaga keamanan tambang.

Padahal, tambang-tambang tersebut ternyata tidak berizin. Hal ini kerap kali berakibat konflik dengan penduduk setempat. Sebab kerap kali lahan yang digunakan masih dalam status sengketa atau masih milik hak ulayat.

Menyikapi hal ini, Wimbo Aktifis 98 sekaligus juga pecinta alam menilai sudah saatnya Kapolri turun tangan.

“Aparat lokal terlihat sudah tak berdaya berhadapan dengan kekuatan mafia batubara ini. Mereka bahkan sudah berani beraksi siang hari, terang-terangan. Kami tidak menuduh ada aparat yang ikut bermain, namun menurut informasi yang kami peroleh ya seperti itu adanya,” ujar Wimbo.

Selain masalah premanisme, dia juga menyoroti persoalan lingkungan yang rusak oleh pertambangan liar. Bahkan, pertambangan resmi pun kerap meninggalkan persoalan lingkungan terutama terkait ashes (limbah abu) dan kubangan.

"Apalagi yang ilegal, bahkan ada modus dengan pembebasan lahan menggunakan SKT di atas lahan yang memiliki IUP OP/RKAB. Padahal jelas itu melanggar undang-undang, namun mereka menempatkan preman-preman bersenjata tajam seolah-olah pihak merekalah pemilik lahan," ungkapnya. 

Klik Juga : Forum DKI Berharap SIMBARA Mampu Bungkam Mafia Minerba

Wimbo mengaku tidak terkejut saat anggota Komisi VII DPR RI M Nasir menyebut nama Tan Pauline sebagai salah satu penyebab rusaknya lingkungan di Kalimantan.

Namun, menurutnya hal tersebut harus diklarifikasi lebih lanjut apakah benar perusahaan Tan Paulin yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau ada perusahaan lain.

“Namun, sudah kewajiban Polri untuk memeriksa setiap dugaan dan sinyalemen kerusakan lingkungan dan premanisme yang terkait mafia pertambangan sesuai dengan amanah dari Presiden Jokowi,” ujar Wimbo.

Meskipun, menurut Wimbo, Yudhistira pengacara Tan Paulin sudah menyampaikan bantahan terkait isyu tersebut.

Dimana, menurut Yudi aktivitas usaha kliennya pasti juga dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan, khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batu bara yang layak.

Wimbo menegaskan yang berwenang memberikan klarifikasi tersebut adalah penegak hukum.

“Boleh saja pengacara Tan Paulin menyebut tudingan ini sangat tidak masuk akal. Tetapi, sudah menjadi Kewajiban dan kewenangan Kapolri untuk membuka ke publik fakta yang sebenarnya,” kata Wimbo.

Menurut Wimbo, dia sangat mendukung Kapolri untuk segera memeriksa perusahaan dan aktivitas bisnis batubara milik Tan Paulin.

Karena hal ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh isu dan wacana terkait mafia batubara, terutama di Kalimantan.

"Jangan sampai, karena Kapolri terlalu pasif dan cuek pada kondisi ini, publik jadi menduga-duga integritas kapolri dalam menuntaskan Mafia Pertambangan sebagaimana amanah Presiden. Dengan memeriksa perusahaan dan aktivitas bisnis baru bara milik Tan Paulin dan Perusahaan Tambang lain yang melakukan pertambangan liar hingga merusak lingkungan," pungkasnya. (siaran pers) 




TINGGALKAN KOMENTAR