Ditertibkan Petugas, Penambang Batu Bara Ilegal di HL Jalan Poros Bontang Ngacir; Tersisa Jejak Alat Berat

BONTANG- Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Hutan Lindung, di Desa Danau Redan, Kutai Timur tepatnya di Kilometer 17, Jalan Poros Bontang Samarinda ditertibkan petugas.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan memasang plang larangan perambahan hutan di kawasan tersebut, Rabu (16/4/2025).
Tim gabungan KPHP, TNI,Polisi Kehutanan, dan Kepolisian menemukan pembukaan lahan itu masih sebatas pembuata jalan masuk.
Kepala UPTD KPHP Santan Rini mengatakan, peninjauan lapangan sudah berlangsung 2 hari. Hasilnya tim tidak menemukan adanya alat berat dan aktivitas galian.
Dengan begitu tim hanya memasang plang pemberitahuan kawasan dilarang eksplorasi di Hutan Lindung. Plang itu ditujukan agar tidak ada aktivitas tambang ilegal.
"Di sana kami temukan hanya pembukaan lahan untuk jalan. Sementara alat berat sudah tidak ada," ucap Rini kepada Klik Kaltim.
Lebih lanjut, untuk memberantas tambang ilegal perlu kerja ekstra. Peran masyarakat dalam pencegahan juga diharapkan. Saat ada melihat aktivitas agar segera laporan ke pihak berwajib.
"Kalau ada silahkan laporkan. Jangan dibiarkan karena lingkungan bisa rusak," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Praktik tambang batu bara diduga ilegal kembali beroperasi di Jalan Poros Samarinda Bontang tepatnya di Kilometer 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Aktivitas ini sudah berlangsung sudah beberapa hari terakhir, bahkan informasi yang diterima Klik Kaltim penambang mengerahkan alat berat masuk di lokasi ini. Dari penelusuran wartawan, lokasi ini berada di kawasan Hutan Lindung (HL).
Dokumentasi yang diterima, sejumlah pekerja dengan alat berat mulai beroperasi di sana. Mereka tengah membangun pondok-pondok di kawasan ini.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: