•   22 February 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Warung Kelontong di Bontang Kedapatan Jual Miras Tanpa Izin, Bir hingga Soju Disita Polisi

Hukum & Kriminal - Redaksi
21 Februari 2025
 
Warung Kelontong di Bontang Kedapatan Jual Miras Tanpa Izin, Bir hingga Soju Disita Polisi Petugas mengamanka sejumlah minuman beralkohol dari toko kelontong. (Ist-Klik Kaltim)

BONTANG - Tim Samapta Polres Bontang merazia toko kelontong yang berjualan minuman keras tanpa izin. Sejumlah minuman beralkohol diamankan dari warung.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni 2 kaleng bir bintang, 2 botol bir bintang, 1 botol vodka, 2 botol anggur hijau, 1 botol anggur cap Orang Tua, serta 2 botol soju.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta Polres Bontang AKP Widodo mengatakan, barang tersebut didapati saat pihaknya menggelar Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (18/2/2025) malam.

“Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas di wilayah hukum Polres Bontang,” katanya.

Lebih lanjut, operasi tersebut bakal dilakukan secara berkala, utamanya untuk menekan dampak negatif karena konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi mengakibatkan gangguan keamanan di masyarakat.

“Hasil tipiring terkait miras ini nantinya disidangkan di pengadilan,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR