•   29 March 2024 -

Sepasang Kekasih Jadi Pelaku Perampasan, Modus Tawarkan Kencan di Media Sosial

Hukum & Kriminal -
02 Agustus 2020
Sepasang Kekasih Jadi Pelaku Perampasan, Modus Tawarkan Kencan di Media Sosial Kedua pelaku yang diamankan Polres Bontang

KLIKKALTIM.COM- Kencan berujung petaka. RA, pelapor yang juga korban justru mendapat tendangan.

Awalnya, RA mengajak wanita berinisial Pu (25) berkencan melalui aplikasi MiChat pada Sabtu (1/8/2020).

Pelapor kemudian mendatangi rumah pelaku setelah negosiasi lancar. Setiba di rumah, Ra terkejut.  Ternyata, rencana kencannya hanya tipun daya. Sebab, rekan Pu berinisial HR muncul dari arah dapur.

Di tangan HR ada senjata tajam. Ia mengancam hendak melukai RA. HR juga menendang muka korban dua kali.

"Mengancam, lalu meminta HP korban. Korban sempat ditendang, namun tidak mengalami luka serius," terang Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, Senin (3/8/2020).

Kata AKP Makhfud, kejadian itu bukan kali pertama dilakukan Pu dan HR. Tapi sudah tiga kali. Terbukti dari percakapan yang ada di ponsel pelaku.

"Modusnya sama, mengajak kencan lalu mengambil HP. Sejauh ini sudah tiga orang yang diketahui menjadi korban pelaku," ujarnya.

Tapi HR menampik tuduhan itu. Ia mengaku emosi melihah pesan RA yang berkata kasar ke Pu.

"Siapa yang tidak emosi mas, kalau pasangannya dihina," ujar HR seraya menahan tangis, saat ditemui di ruang tahanan.

Pelapor yang berdalih bahwa pesan tersebut dikirim oleh rekannya membuat HR ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan baik-baik.

HR yang kemudian menyita HP pelapor meminta untuk memanggil rekan yang dimaksud.

"Memang saya sita HP-nya dan saya suruh untuk memanggil teman yang dimaksud. Namun yang datang petugas kepolisian," pungkasnya.

Pu menambahkan, dia bersama HR sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan tindakan pemerasan. Saat ditangkap pun keduanya berada di teras rumah dengan maksud menunggu pelapor.

"Kami tunggu mas di teras. HP-nya saya pegang. Kalau kami memang melakukan pemerasan pasti sudah kabur dari tempat itu setelah mengambil HP," ujarnya.

Keduanya dipolisikan. Dengan dugaan kasus pemerasan. Pu dan HR dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR