Satpolairud Polres Bontang Ungkap 3 Jaringan Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah; Jualan di Pesisir
Ilustrasi AI
BONTANG- Satpolairud Polres Bontang membongkar jaringan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah pesisir, Sabtu (25/4/2026).
Jaringan ini terdiri dari 3 orang pelaku, masing-masing MA berusia 31 tahun, lalu MW masih berusia 23 tahun dan terakhir JA berusia 40 tahun. Ketiganya merupakan warga Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di lokasi berbeda. Mula-mula polisi meringkus MA, dia ditangkap di rumahnya di Gang Arwana, Tanjung Laut Indah.
Keberadaan pelaku yang telah diketahui setelah pengintaian beberapa waktu. Setelah diketahui, polisi langsung menggrebek kediamannya kemudian dilakukan penggeledahan.
"Kita dobrak rumahnya, ada uang tunai hasil jualan sabu dan ponsel. Lalu kita kembangkan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kemudian mengarah ke tersangka MW yang kebetulan rumahnya tak jauh dari lokasi pertama. Di sana, pelaku langsung diringkus dan didapati barang bukti 4,73 gram sabu yang sudah terbungkus dalam 18 poket.
"Keduanya ini kerja sama dalam bertransaksi. Kami amankan atas laporan warga," ucap AKP Fahrudi.
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku barang haram ini diperoleh dari seseorang bernisial JA. Tak waktu lama, ia pun diringkus dan diperoleh 10,16 gram sabu yang juga siap diedarkan.
"Ketiganya kompak melakukan peredaran gelap barkoba. Sasarannya pembeli di kawasan pesisir," sambungnya.
Ketiga tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat Narkotika (narkoba) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Juncto 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023 Juncto 612.
"Ancaman 20 tahun penjara maksimal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: