Gelombang PHK di Tambang Mulai Terjadi; 102 Karyawan Bontang Dirumahkan Bulan Ini
Ilustrasi/AI
BONTANG- Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai terjadi di Bontang. Sebanyak 102 karyawan PT Pama Persada dirumahkan mulai April 2026 ini.
Kepala Disnaker Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, informasi PHK ini dilaporkan pihak perusahaan pada Maret 2026 lalu. Mereka menyampaikan sebanyak 102 orang ini merupakan warga yang berdomisili di Bontang.
Ratusan orang itu terkena pemutusan kontrak berdasarkan hasil Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan terpaksa merumahkan karena melakukan efesiensi.
"Kami hanya mendapatkan informasi secara lisan. Ada 102 yang di PHK. Secara KTP kami belum mengkroscek tapi akan dilakukan untuk memastikan Kependudukan mereka," ucap Asdar Ibrahim.
Kendati demikian perusahaan mengaku akan menjalankan pemberian pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku. Kondisi PHK massal ini dilakukan pasca pemerintah pusat melakukan pembatasan produksi perusahaan tambang.
"Pesangon mereka akan diberikan. Bahkan lebih diberikan oleh perusahaan," sambungnya.
Antisipasi munculnya pengangguran baru, Dianaker masih menjalankan program pelatihan. Mantan pekerja tambang juga diberikan kesempatan untik mengikuti tahapan seleksi.
"Syaratnya Ber KTP Bontang. Itu yang utama," tuturnya.
Klik Kaltim berusaha mengkonfirmasi PT Pama Persada. Namun hingga berita ini terbit belum mendapatkan respon.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: