•   29 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Imbas Pengurangan Produksi Tambang, PT Pama PHK 400 Karyawan

Bontang - M Rifki
29 April 2026
 
Imbas Pengurangan Produksi Tambang, PT Pama PHK 400 Karyawan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur Rozani.

Ancaman 400 Pekerja Tambang di Bontang di PHK, Disnakertrans Kaltim Minta Perusahaan Kasihkan Pesangon

Foto : Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi (Ist). 

BONTANG - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan kian deras. Dalam Waktu dekat PT Pama Persada akan memutus kontrak 400 karyawan. 

Pada tahap awal perusahaan ini sudah memberhentikan 102 pekerja berdomisili di Bontang. Mereka terpaksa dirumahkan imbas pengurangan produksi industri pertambangan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengaku tak bisa mengintervensi atau melarang perusahaan untuk menahan kebijakan tersebut. 

Karena perusahaan memiliki kewenangan mutlak, terlebih pengurangan karyawan sudah berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

"Kebijakan pengurangan RKAB bukan wewenang kami. Apabila terdampak pada tenaga kerja maka kami berharap PHK menjadi pilihan terakhir dan semua hak pekerja dapat diberikan," kata dia saat diwawancarai Klik Kaltim. 

Disnakertrans Kaltim juga mulai memitigasi potensi bertambahnya angka pengangguran pada 2026 ini. Misalnya dengan melakukan pelatihan dan sertifikasi. Serta fasilitas mendapatkan informasi penempatan kerja di perusahaan berbeda. 

Langkah ini diambil agar bisa memastikan para mantan pekerja tambang bisa kembali beraktivitas dan memiliki pendapatan tetap. Mereka bisa berkarier kembali sebagai pekerja atau menjadi pelaku usaha. 

"Mitigasinya dengan Pelatihan vokasi dan Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai terjadi di Bontang. Sebanyak 102 karyawan PT Pama Persada dirumahkan mulai April 2026 ini. 

Kepala Disnaker Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, informasi PHK ini dilaporkan pihak perusahaan pada Maret 2026 lalu. Mereka menyampaikan sebanyak 102 orang ini merupakan warga yang berdomisili di Bontang. 

Ratusan orang itu terkena pemutusan kontrak berdasarkan hasil Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan terpaksa merumahkan karena melakukan efesiensi. 

"Kami hanya mendapatkan informasi secara lisan. Ada 102 yang di PHK. Secara KTP kami belum mengkroscek tapi akan dilakukan untuk memastikan Kependudukan mereka," ucap Asdar Ibrahim. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR