•   22 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Satroni Rumah Warga Saat Lebaran, Rampas Ponsel dan Uang Rp 11,5 Juta

Hukum & Kriminal -
16 Mei 2021
 
Satroni Rumah Warga Saat Lebaran, Rampas Ponsel dan Uang Rp 11,5 Juta Pelaku dibekuk petugas di Samboja usai merampas ponsel dan uang tunai saat hari raya Idul Fitri/Polres Bontang.

KLIKKALTIM.COM-- Hari raya Idul Fitri menjadi momen tak menyenangkan bagi Lukman, warga Desa Santan Ilir, Kecamatan Marang Kayu. 

Rumahnya disatroni maling. Pria tak dikenal dengan penutup wajah tiba-tiba datang. Tanpa basa basi langsung merangsek ke dalam dapur mengambil sendok sutil. 

Sendok itu dimanfaatkan pelaku sebagai senjata. Lalu ditodongkan ke istri korban yang sendirian di rumah. 

"Suami (Lukman) sedang salat Idul Fitri saat kejadian," kata Kapolsek Marang Kayu, AKP Sujarwanto melalui siaran persnya, Senin (17/5/2021). 

Selepas salat Lukman dikabari istrinya. Setiba di rumah sejumlah barang berharganya sudah raib termasuk uang tunai Rp 11,5 juta. 

Pengakuan istri, pelaku datang sekitar pukul 06.35 Wita, dia diancam dengan sutil oleh pelaku supaya tak berteriak. 

Pelaku langsung merampas ponsel korban dan menggondol tas di dalam kamar. 

Polisi yang menerima laporan ini langsung memburu pelaku. Identitas pelaku sudah dikenali, ia berinisial WAH (31) warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. 

Sehari-hari, WAH berdomisili di rumah di Bontang Lestari. Petugas langsung menggrebek rumah yang dihuninya itu. Namun, pelaku tak berada rumahnya. 

Setelah penelusuran, diketahui pelaku sudah melarikan diri ke Samboja, Kutai Kartanegara. Pengejaran pelaku pun dilakukan ke Samboja. 

Sekitar pukul 23.30 wita, polisi akhirnya membekuk pelaku di rumahnya, di Samboja sana. Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel yang dirampas, serta motor bebek yang digunakan saat beraksi. 

"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Marangkayu, dia dikenai pelanggaran pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal. 9 tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR