•   18 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sopir Ekspedisi Diringkus Usai Kedapatan Angkut 403 Batang Kayu Bengkirai Tanpa Surat

Bontang - M Rifki
18 Februari 2026
 
Sopir Ekspedisi Diringkus Usai Kedapatan Angkut 403 Batang Kayu Bengkirai Tanpa Surat Konferensi Pers Polres Bontang pengungkapan kasus ilegal loging pada Rabu (18/2/2026) (Klik Kaltim). 
BONTANG- Polres Bontang meringkus tersangka berinisial B pada Rabu (11/2/2026) lalu di Jalan Poros Bontang - Samarinda tepatnya di Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara. Penangkapan ini dilakukan karena tersangka terlibat perkara penyelundupan kayu ilegal. 
 
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, tersangka yang diringkus merupakan supir ekspedisi lintas provinsi. Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti 403 batang kayu Bengkirai berbagai ukuran.
 
Kepada polisi, tersangka mengaku menerima orderan itu dari rekannya berinisial AO. Kayu ini diperoleh di sebuat tempat pemotongan di Kabupaten Berau. Rencananya, kayu ini akan dikirim ke Pulau Jawa. 
 
Mulanya, kepada polisi pelaku mengaku kayu yang dibawa memiliki dokumen lengkap dari tempatnya memesan. Namun, saat ditelisik rupanya kayu tersebut ilegal.
 
"1 orang kami tangkap karena seludupkan 403 batang kayu Bengkirai," ucap AKBP Widho Anriano dalam konferensi persnya pada Rabu (18/2/2026). 
 
Selain kayu polisi juga menyita Lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor : Ko.B.1219234 Tanggal 7 Februari 2026. Serta Lembar Daftar Kayu Olahan (Dko) Nomor : 16/Dko-nota/Nh/Ii/2026 Tanggal 7 Februari 2026.
 
Atas perbuatannya tersangka dikenakan  Pasal 88 Ayat (1) Huruf A Dan Atau Huruf B Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
"Dengan sanksi pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar," pungkasnya.





TINGGALKAN KOMENTAR