•   24 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

2 Warga Guntung Ketahuan Jual Pil Koplo di Bulan Ramadhan

Bontang - M Rifki
24 Februari 2026
 
2 Warga Guntung Ketahuan Jual Pil Koplo di Bulan Ramadhan Ilustrasi.

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 orang tersangka pengedar narkoba jenis pil koplo, Senin (23/2/2026) malam lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, kedua tersangka ini berinisial UC (51) dan rekannya RRR (32)  warga RT 21 Kelurahan Guntung. 

Praktik penjualan pil koplo ini berhasil diungkap eetelah polisi mendapatkan informasi warga. Dimana di rumah tersangka sering banyak orang datang dan mencurigakan. 

"Pas kami ringkus benar saja ada yang mau transaksi. Barang bukti yang kami dapat total 249 pil doble LL," ucap AKP Larto. 

Kedua tersangka kini mendekam di penjara. Tersangka dijerat Pasal 435 UURI nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar," ucapnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR