•   25 April 2024 -

Jaringan Narkoba di Rawa Indah Terbongkar, Polisi Dapati Sabu Senilai Rp 60 Juta

Hukum & Kriminal - Redaksi
07 Desember 2020
Jaringan Narkoba di Rawa Indah Terbongkar, Polisi Dapati Sabu Senilai Rp 60 Juta Barang bukti sabu-sabu sekitar dari tangan Rambo.

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang kembali mengungkap jaringan narkotika di Bontang Selatan. Tiga orang pelaku sekaligus dibekuk dari operasi ini.

Kapolres Bontang melalui Kasubah Humas Polres AKP Suyono menuturkan, dari hasil tangkapan barang bukti yang diamankan sebanyak 30 gram.

Apabila ditaksir harga satu gram sabu sekitar Rp 2 juta. Total tangkapan dari jaringan ini setara Rp 60 juta lebih.

Ketiga tersangka, masing-masing inisial Adi, Cawang dan Rambo ditangkap di lokasi berbeda selang beberapa waktu.

Penangkapan dimulai dari Adi warga Jalan KS Tubun, Gang Kerapu 2, RT 16, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.

Tersangka pertama jaringan narkoba di Tanjung Laut Indah inisial Adi 

Dari tangan Adi, polisi mendapati barang bukti sabu sekitar 0,88 gram lengkap dengan alat isap serta timbangan digitalnya.

"Setelah ditangkap, dia mengaku dapat sabu dari Cawang," ujar AKP Suyono kepada wartawan.

Dari keterangan tersangka pertama, polisi mengejar tersangka kedua, Cawang. Ternyata, rumahnya tak jauh dari lokasi pertama.

Berselang sejam, polisi meringkus Cawang di rumahnya, Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, RT 17 masih dalam kelurahan yang sama dengan tersangka pertama.

Dari tangan Cawang, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,7 gram. Satuan Reskoba mengupas keterangan dari Cawang.

Tersangka kedua jaringan narkoba di Tanjung Laut Indah inisial Cawang

Akhirnya, pria yang sehari-hari berdagang ini mengaku mendapat suplai barang haram tersebut dari rekannya, Rambo.

Rambo ternyata bertetangga dengan tersangka pertama di Jalan KS Tubun, Gang Kerapu 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Klik Juga : Pemkot Bontang Beli Mobil Baru, Dosen Unmul: Ibarat Menari di Tengah Penderitaan Warga

Barang bukti dari tersangka ketiga ini cukup besar. Sabu-sabu seberat 28,74 gram diamankan dari pelaku.

Tersangka ketiga jaringan narkoba di Tanjung Laut Indah inisial Rambo

"Rambo ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu dikemas dalam 6 poket," ungkapnya.

Ketiganya kini diamankan ke Makopolres Bontang. Mereka dikenai UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara




TINGGALKAN KOMENTAR