Warga Bontang Jadi Korban Penipuan Modus Pengurusan OSS, Kerugian Rp3,2 Juta
Bukti kasus penipuan pengurusan OSS di Bontang.(Ist)
BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menemukan 1 kasus penipuan yang menyebabkan kerugian dalam pengurusan dokumen di Online Single Submission (OSS), Senin (6/4/2026) pagi.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi petugas atau perantara resmi layanan OSS dan menawarkan bantuan percepatan pengurusan izin dengan imbalan sejumlah uang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur mengungkapkan Total sudah ada sekitar lima laporan sejak awal 2026 terkait dugaan penipuan tersebut. Namun diketahui hanya 1 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian Rp3,2 juta.
"Namun, sejauh ini baru satu warga yang dipastikan mengalami kerugian materil. Kami sampaikan pengurusan OSS tidak berbayar alias gratis," ucap Aspianur.
lebih lanjut, untuk korban yang mengalami kerugian itu diketahui telah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kamis (2/4/2026).
Selang beberapa hari, tepatnya Minggu (5/4/2026), korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan layanan OSS.
Pelaku kemudian mengirimkan data perusahaan korban secara lengkap, sesuai dengan yang terdaftar di akun OSS miliknya. Hal tersebut membuat korban percaya. Terlebih, pelaku juga mengirimkan tangkapan layar berisi batas waktu pembayaran selama 30 menit disertai kode pembayaran via transfer sebesar Rp3,2 juta.
Setelah dicek rupanya nomor ponsel yang digunakan pelaku itu tidak terdaftar. Walhasil korban mengalami kerugian secara materil.
“Karena datanya lengkap dan terlihat meyakinkan, korban langsung melakukan pembayaran,” jelasnya.
Aspianur juga menduga pelaku telah meretas atau mengambil data korban dari sistem OSS untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa.
DPMPTSP mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa percepatan perizinan dengan meminta sejumlah uang. Selain itu, masyarakat diminta untuk hanya mengakses layanan perizinan melalui kanal resmi OSS.
“Layanan perizinan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak melakukan transaksi atau transfer kepada pihak yang tidak jelas, serta memastikan keabsahan informasi langsung ke DPMPTSP,” tegasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: