Muncul Petisi Penolakan, Pemkot Sebut Pembangunan Indomaret di Telihan Tak Langgar Aturan-Masuk Kategori UMKM
Lokasi pembangunan Indomaret di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. (Dok)
BONTANG – Pemkot Bontang menegaskan pembangunan Indomaret di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan tidak melanggar aturan usai munculnya petisi penolakan.
Sunita Sinaga, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Bontang mengatakan teknis pelaksanaan perizinan pembangunan ritel modern berpedoman pada Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan tersebut memuat tentang pembatasan persebaran swalayan modern di tiap wilayah, khusus kecamatan Bontang Barat hanya boleh berdiri 4 unit. Saat ini baru 1 swalayan modern yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dia juga mengatakan Perda tidak secara eksplisit mengatur batas radius atau jarak swalayan modern dengan toko tradisional. Terkait kekhawatiran bahwa Indomaret akan mematikan usaha pedagang kecil, menurut Sunita gerai tersebut justru masuk klasifikasi UMKM karena nilai modal usahanya di bawah Rp1 miliar.
"Sesuai saja sama Perda. Kalau soal jarak dan lainnya itu berpedoman dengan aturan di atasnya. Baik peraturan pemerintah atau yang lebih tinggi," ucap Sunita didampingi Bachrian Hadi Saputra, Analis Perdagangan, Kamis (2/7/2026).
Dikonfirmasi terpisah Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus mengatakan berkas pengajuan izin pendirian Indomaret di Jalan Asmawarman dinyatakan lengkap. Pemilik usaha telah melampirkan dua surat keterangan izin pembangunan tempat usaha yang diterbitkan kelurahan dan kecamatan.
"Sekarang kalau dibilang ada penolakan kenapa surat itu bisa muncul. Ini kan harusnya selesai di tingkat Kelurahan. Kita tidak bisa melarang orang mau berinvestasi," ucap Idrus.
Idrus menambahkan DPM-PTSP hanya berperan sebagai pendamping. Tidak memiliki kewenangan melakukan pencabutan izin. Apalagi secara sistem Online Single Submission (OSS) semua unsur telah terpenuhi.
"Bagaimana mau dicabut kalau di OSS saja sudah keluar. Malah kami yang nanti disalahkan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kelurahan Gunung Telihan menolak pembangunan waralaba Indomaret di Jalan Asmawarman RT 22, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Kehadiran raksasa ritel itu dikhawatirkan mematikan usaha pedagang kecil.
Penolakan ditandai dengan terbitnya petisi yang ditandatangani 43 warga dan telah diserahkan ke Kelurahan. Surat petisi itu memuat beberapa alasan penolakan. Pertama, ritel modern berjejaring dipastikan akan mematikan pengusaha kecil atau tradisional. Sebab akan terjadi ketimpangan persaingan. Para pedagang kecil tidak mungkin mampu bersaing dengan Indomaret yang memiliki modal besar, manajemen modern serta promosi yang massif.
Alasan lain yang tertuang di petisi, diduga terjadi pelanggaran zonasi karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan UMKM lokal. Bukan hanya itu, pembangunan Indomaret juga dianggap tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal, karena toko modern cenderung membawa keuntungan ke luar daerah.
Sicilia salah seorang pengusaha mengaku ikut menandatangani petisi karena khawatir usahanya gulung tikar. Apalagi Indomaret berada persis di depan warung miliknya.
Saat ini Ia bersama para pedagang kecil lainnya sedang berupaya keras bertahan di tengah penurunan daya beli masyarakat. Apabila ritel modern jadi dibangun, maka dipastikan kondisi usaha yang kian terpukul karena penghasilan yang semakin anjlok. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: