Korban Janji Manis Gratispol Layangkan Surat Kedua ke Gubernur Rudy; Ancam Bawa ke PTUN
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menyerahkan surat tuntutan kedua terkait polemik Program Pendidikan Gratispol.
KLIKKALTIM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menyerahkan surat tuntutan kedua terkait polemik Program Pendidikan Gratispol.
Bersama para mahasiswa yang mengaku menjadi korban, LBH memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera merespons tuntutan tersebut atau menghadapi gugatan di pengadilan.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah, mengatakan surat tuntutan itu disertai dokumen policy brief yang memuat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Pendidikan Gratispol.
"Kami sebelumnya sudah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya. Karena itu, hari ini kami kembali menyampaikan surat tuntutan," kata Fadilah kepada wartawan di Samarinda (30/6/2026).
Dalam surat tersebut, LBH Samarinda menyampaikan empat tuntutan kepada Pemprov Kaltim.
Pertama, memulihkan hak seluruh mahasiswa yang dirugikan akibat buruknya desain dan tata kelola Program Pendidikan Gratispol tanpa membebankan persyaratan tambahan.
Kedua, melakukan audit serta perbaikan menyeluruh terhadap desain maupun pelaksanaan program, termasuk mengevaluasi ketentuan yang dinilai bermasalah dan meningkatkan kualitas pelayanan Tim Percepatan Pendidikan Gratispol (TP2G) maupun Satuan Tugas Gratispol di setiap perguruan tinggi.
Ketiga, meminta Pemprov Kaltim mengakui serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas dugaan pelanggaran sistemik dalam pelaksanaan program tersebut.
Keempat, menunjukkan komitmen melalui kebijakan konkret untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
Fadilah menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut karena hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Karena itu, LBH menolak berbagai alasan administratif yang selama ini disampaikan Pemprov Kaltim maupun sejumlah perguruan tinggi, termasuk anggapan bahwa pembiayaan pendidikan gratis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Selama ini, kata dia, upaya penyelesaian masih ditempuh melalui jalur nonlitigasi, mulai dari pengajuan permohonan audiensi hingga penyampaian surat tuntutan.
Namun, apabila dalam waktu paling lambat satu minggu tidak ada respons atau iktikad baik dari Pemprov Kaltim, LBH memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada iktikad baik, kami akan melanjutkan langkah hukum melalui Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Fadilah.
Ia menambahkan, perjuangan yang dilakukan tidak semata-mata untuk mengembalikan hak mahasiswa yang terdampak, tetapi juga untuk mendorong perbaikan kebijakan publik agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Perjuangan ini bukan hanya soal mengembalikan hak korban, tetapi juga mengoreksi kebijakan pemerintah yang kami nilai tidak layak dan telah merugikan banyak pihak, khususnya dalam pelaksanaan Program Pendidikan Gratispol," demikian.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: